JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame, Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan penertiban iklan hingga pajangan produk rokok di minimarket serta tempat usaha lainnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penertiban menyasar ke minimarket, pasar swalayan dan warung kelontong di pinggir jalan.
"Warung kelontong termasuk. Sepanjang iklan rokok dipasang di media luar ruang itu bagian dari objek penindakan," ujar Budhy saat dihubungi, Sabtu 18 September.
BACA JUGA:
Penertiban mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditetapkan guna membuat Jakarta bebas asap rokok.
"Jadi minimarket, pasar swalayan, dan warung kelontong tidak boleh memasang iklan rokok dan memajang bungkus rokok," katanya.
Kata Budhy, pihaknya tak melarang adanya penjualan produk rokok. Namun yang dilarang yakni memajang iklan produk rokok yang dapat menarik warga mengonsumsinya.