JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok, baik di dalam ruangan atau gedung (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) di Jakarta.
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong menyebut, seluruh jajaran Satpol PP di 5 kota administratif di Jakarta tengah turun ke lapangan mencari iklan-iklan tersebut.
"Saat ini satpol PP sedang melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang," kata Madong saat dihubungi, Rabu, 15 September.
Penelusuran iklan rokok dilakukan sampai tanggal 30 September mendatang. Penentuan lokasi pemasangan iklan rokok yang dituju didapat dari hasil pengumpulan data dan laporan masyarakat.
Tempat paling banyak yang ketahuan memasang iklan rokok adalah minimarket. Sementara, data terkait keberadaan supermarket maupun hypermarket satpol PP belum diketahui, namun Satpol PP masih mengumpulkan data.
"Salah satu teknis penertibannya memang dengan cara pencopotan iklan rokok dan ada juga dengan cara menutup produk rokok menggunakan kain putih, dan bagi iklan rokok yang berada di tembok dilakukan pengecatan atau ditutup dengan stiker," ucap Madong.
Namun, Madong mengaku pihaknya belum dapat melakukan penindakan pada iklan rokok elektronik seperti vape hingga permen rokok. Sebab, belum ada aturan yang mendasari penindakan tersebut.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya dikarenakan, vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak," ujar Madong.
"Satpol PP berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen untuk memudahkan kita melakukan penindakan," lanjutnya.
Sebagai informasi, penindakan larangan iklan rokok ini merupakan pelaksanaan dari Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Seruan ini ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 lalu. Namun, giat penindakan iklan rokok oleh Satpol PP baru dilakukan bulan ini.
“Para pengelola gedung untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Anies dalam sergub itu.
BACA JUGA:
Anies juga meminta para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” tambah Anies.
Anies menuturkan, pembinaan kawasan dilarang merokok ini dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran COVID-19.
“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” ungkap Anies.