Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyoroti iklan-iklan rokok yang secara masif ditampilkan oleh produsen kepada masyarakat Indonesia.

“Kondisinya semakin parah. Saat ini apalagi dengan munculnya produk baru dan bujukan rokok di mana-mana. Hal terakhir yang kami dapatkan bahwa iklan-iklan itu telah merambah,” kata Kepala bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Sakri Sabatmaja dalam webinar Dukungan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok yang diikuti di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 6 Oktober.

Sakri menjelaskan keadaan tersebut memprihatinkan, karena iklan-iklan itu saling bersaing menawarkan harga terendah kepada masyarakat sehingga produk rokok tersebut dapat dikonsumsi dalam jumlah yang besar oleh masyarakat.

Iklan-iklan itu, kata dia, juga secara masif diitampilkan lebih banyak melalui media sosial dan internet sehingga mempermudah konsumen khususnya anak-anak dan remaja yang ada di Indonesia dapat membeli produk rokok melalui aplikasi belanja online.

“Sebanyak 90 persen penggemar rokok itu bisa membeli online, apalagi anak muda yang hobinya belanja online dan kalau disikapi dengan produksi, ternyata sampai 2018 kemarin itu tidak ada penurunan, hanya kenaikan (pengguna) saja,” kata dia.

Lebih lanjut dengan berat hari dia menyebutkan, pihak yang paling banyak mengunjungi toko yang menjual rokok elektrik (vape), saat ini sangat didominasi oleh masyarakat yang termasuk ke dalam usia remaja, sehingga meningkatkan angka masyarakat dalam mengkonsumsi rokok.

Keadaan semakin memprihatinkan, kata dia, karena tidak ada regulasi yang jelas untuk mengatur tampilan iklan-iklan tersebut baik pada papan di pinggir jalan ataupun pada internet.

Melihat fenomena pada iklan rokok tersebut, dia mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk dapat secara tegas meningkatkan penerapan aturan yang berhubungan dengan kawasan tanpa rokok agar dapat mengurangi konsumsi masyarakat baik dalam membeli ataupun menggunakan rokok.

Selain itu, dia berharap pemerintah daerah dapat gencar memberikan edukasi mengenai bahaya rokok dan mampu memanfaatkan pendanaan yang berasal dari pajak rokok untuk dimanfaatkan dalam kegiatan sosial kesehatan yang berada di daerah masing-masing.

“Prinsipnya kami selalu mendorong regulasi berwawasan sehat. Jadi kegiatan apapun yang dibuat oleh pemerintah daerah atau OPD apapun yang penting out put nya terhadap kegiatan sosial kesehatan. Apakah itu menggunakan dana pajak rokok itu silahkan saja, yang penting imbasnya adalah pada bidang kesehatan,” tegas dia.