JAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akan selektif memberikan izin penempatan iklan rokok di media luar ruang dalam upaya mengurangi jumlah iklan rokok di luar ruang.
"Penempatan iklan rokok di luar ruang akan dilakukan secara selektif untuk mengurangi jumlahnya. Kami sedang siapkan langkah strategisnya,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021 di Yogyakarta, Jumat 12 November dikutip dari Antara.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki aturan mengenai penempatan iklan rokok di media luar ruang sesuai peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok dan ketentuan tersebut perlu dikuatkan.
Pemerintah Kota Yogyakarta, sudah menerima usul untuk tidak menempatkan iklan rokok di jalan-jalan protokol.
“Di masa pandemi seperti saat ini, jumlah iklan luar ruang memang mengalami penurunan. Ini menjadi kesempatan untuk terus mengurangi jumlah iklan rokok luar ruang,” katanya.
Heroe khawatir penempatan iklan rokok di media luar ruang dan media sosial secara masif bisa meningkatkan jumlah perokok pemula di Yogyakarta.
“Bahkan di masa sekarang, diperkirakan jumlah anak yang menjadi perokok meningkat. Salah satunya diakibatkan masifnya penempatan iklan rokok di luar ruang,” katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kota Yogyakarta ada delapan area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan.
Kendati demikian, Heroe mengatakan, pemerintah kota belum menerapkan sanksi denda maupun pidana bagi pelanggar aturan mengenai kawasan tanpa rokok.
“Belum ada pihak yang diberi sanksi termasuk denda maksimal Rp7,5 juta belum diterapkan, baru sebatas persuasi saja," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menggerakkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menerapkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk memastikan tempat usaha memiliki ruang terpisah untuk perokok dan membentuk lingkungan Rukun Warga (RW) tanpa rokok.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, saat ini 231 dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta sudah menjadi RW tanpa rokok.
“Evaluasi pelaksanaan dilakukan di masing-masing wilayah melalui kelurahan dan kecamatan. Di masa pandemi ini pun, kami ingatkan jika merokok bisa meningkatkan risiko tertular COVID-19,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Yudiria Amelia.