Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengirim surat kepada Michael Bloomberg soal ajakan kolaborasi pembatasan rokok.

Jhonny heran, kenapa Anies mengirimkan surat kampanye antirokok kepada pihak luar, alih-alih mendorong DPRD DKI untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah DKI tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebab, surat tersebut dikirim Anies ke Bloomberg pada Juli 2019. Ia menyayangkan penyusunan rancangan Perda KTR diproses dengan lambat karena telah mandek selama bertahun-tahun.

"Kalau Gubernur berkirim surat itu, menurut saya, lebih baik lebih dulu bikin Perda (KTR). Jadi, tidak cukup hanya surat itu. Lebih greget lagi jika Pemprov mendorong Perda bebas rokok itu bisa diwujudkan," kata Jhonny saat dihubungi, Selasa, 4 Oktober.

Sebenarnya, penyusunan Perda KTR sempat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI pada akhir 2020 untuk disahkan di tahun 2021.

Sayangnya, kata Jhonny, rancangan Perda KTR tak jadi dibahas pada tahun ini. Kemungkinan, Perda KTR baru akan dibahas pada tahun 2022.

"Pembahasan Perda paling nanti tahun depan lagi, karena saya lihat belum ada daya dorong dari eksekutif agar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini akan dilaksanakan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael R. Bloomberg mengenai ajakan kolaborasi kampanye antirokok.

Bloomberg adalah pendiri lembaga Bloomberg Philantrophies yang disebut sering menginvestasikan uangnya untuk mendanai gerakan pengendalian tembakau.

Surat ini sebenarnya dikirim Anies pada tanggal 4 Juli 2019. Namun, saat ini dipersoalkan karena Anies mengeluarkan kebijakan melarang iklan rokok di minimarket hingga menerjunkan Satpol PP untuk menutup etalase rokok.

Berikut adalah terjemahan surat Anies kepada Bloomberg:

Kepada Bapak Bloomberg,

Saya ingin menyampaikan selamat kepada Anda atas pengangkatan kembali sebagai WHO Global Ambassador for Noncommunicable Diseases and Injuries.

WHO menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia untuk jumlah perokok. Terdapat sekitar 3 juta perokok aktif di Jakarta dan jumlahnya meningkat 1 persen setiap hari. Kami percaya, setiap orang memiliki hak untuk dilindungi dari paparan asap rokok dan memiliki akses untuk udara bersih. Jakarta telah menginisiasi berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau.

Berkat Bloomberg Philanthropies, Jakarta telah bergabung dalam Kemitraan Kota Sehat dengan 54 kota lainnya pada tahun 2017 dan berkomitmen untuk menginisiasi program pencegahan penyakit tidak menular. Dengan dukungan dari Bloomberg Philanthropies, Vital Strategies and Smoke-Free Jakarta, Jakarta 100 persen bebas dari papan reklame di luar ruangan soal rokok dan akan berlanjut dengan menghapus iklan tembakau dalam ruangan mulai hari ini.

Kami berkomitmen melanjutkan kemitraan untuk

Kota Sehat hingga tahun 2020 dan meningkatkan kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok dari persentase saat ini sebesar 32 persen menjadi 90 persen yang ditargetkan. Kota ini akan melarang iklan dan pajangan tembakau di dalam dan luar ruangan di tempat penjualan. Kini, kami sedang proses finalisasi kerangka aturan dari tujuan di atas.

Akhirnya, kami percaya bahwa tidak ada program yang berkelanjutan tanpa kerangka pemantauan dan evaluasi yang kuat. Oleh karena itu, pemimpin kota yang ditugaskan, Bapak Zainal, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, telah menyelenggarakan lokakarya pemantauan dan evaluasi yang akan mengundang penegak hukum dari semua Dinas terkait untuk pelatihan dua hari dengan para ahli.

Doa terbaik untuk Anda dan saya menantikan kolaborasi dengan Bloomberg Philanthropies.