JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mempersiapkan pengajuan surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk permohonan substansi mengenai aturan RDTR-PZ.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini surat Pak Gubernur sudah bisa tersampaikan ke Menteri ATR/BPN untuk permohonan substansi dan dibutuhkan waktu paling cepat 20 hari," kata Heru dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari.
Setelahnya, Anies akan menyusun peraturan kepala daerah (perkada) pada Maret 2022 untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan.
Diketahui, perkada ini merupakan regulasi baru yang akan mengatur soal rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ). Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. peraturan mengenai tata ruang ke depan akan diatur melalui perkada.
Sementara, regulasi yang sudah ada saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Oleh sebab itu, Perda RDTR-PZ akan dicabut oleh DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengungkapkan pihaknya sepakat akan mencabut Perda RDTR-PZ.
Namun, sebelum itu, DPRD masih menunggu Anies mengeluarkan regulasi baru, yakni perkada mengenai RDTR-PZ yang dalam waktu dekat akan disusun Pemprov DKI. Bentuk perkada ini adalah peraturan gubernur (pergub).
“Pencabutan kita lakukan setelah Pergubnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, baru kemudian kita mencabut Perda Nomor 1 dan Perda-Perda lain yang berhubungan dengan ini,” ungkap Pantas.
Pantas menjelaskan, alasan rencana pencabutan Perda RDTR-PZ masih didalami agar tidak ada kekosongan hukum selama menunggu proses pembuatan Pergub Tata Ruang hingga final diundangkan.
“Dicabutnya Perda setelah Pergub, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi selama dia (pergub) belum ditetapkan, ya tetap berlaku (perdanya),” jelas Pantas.