Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) mengikuti amanat Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Anies saat rapat paripurna Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut di gedung DPRD DKI Jakarta, menjelaskan dalam beleid itu diatur untuk mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.

Karena itu, lanjutnya, ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.

"Pencabutan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar dilakukan penetapan RDTR-PZ dalam bentuk peraturan kepala daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional," ujar Anies dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan.

"Melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang," tutur Anies.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan paripurna pencabutan Perda RDTR-PZ digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022 hal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.

Kota modern

Ditemui seusai rapat paripurna, Anies menyebutkan bahwa panjangnya proses penyusunan Perda RDTR-PZ karena pihak-pihak pemangku kepentingan di Jakarta ingin memastikan rencana tata ruang yang baru sesuai dengan visi jangka panjang Jakarta berupa membangun sebuah kota modern sehat.

"Kota yang cukup lahan penghijauan, RTH, ruang terbuka biru," katanya.

Di sisi lain, jelas Anies, konsep hunian dan tempat kerja dirancang untuk berorientasi kepada fasilitas kendaraan umum sehingga pembangunan infrastruktur berkonsep "transit oriented development" yakni sekitar stasiun ada ruang untuk tumbuh, karena itu perincian harus detail dan rapi sehingga waktu lebih panjang.

Terkait dengan ruang terbuka hijau dan biru, Anies menegaskan bahwa bukan hanya akan ditambah tapi juga penyebaran yang merata demi terciptanya ekosistem yang sehat dan jarak yang memungkinkan fauna untuk bergerak bebas.

"Sebagai contoh jika kita ingin burung-burung itu bisa tinggal di kota ini, maka jarak antar taman adalah sama dengan jarak terbangnya burung," katanya.

Karenanya, lanjut Anies, bukan hanya prosentase RTH tapi jarak antar RTH juga cukup, sehingga warga tidak perlu pergi dari satu kelurahan pergi ke tempat yang jauh hanya untuk mendapatkan taman.

"Itu salah satu harapan atas RDTR ini," katanya.