Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan arah pengembangan kota Jakarta di masa depan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang dicabut.

Anies menjelaskan, dalam Pergub RDTR, Pemprov DKI merencanakan lima arah pengembangan kota Jakarta seiring dengan perpindahan Ibu Kota. Di antaranya adalah kota berorientasi transit dan digital; perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Kemudian, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

"Baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya (Jakarta) ini adalah sebuah megapolitan. Megapolitan yang kita inginkan adalah sebuah megapolitan di mana ada fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik. Kemudian perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, lingkungan hidup yang sehat, seimbang, yang tentu saja sustainable. Kemudian juga kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, sosial. Jadi, sentralnya di sini," papar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.

Salah satu contohnya, dalam visi pengembangan kota berorientasi transit dan digital, terjadi penyesuaian aturan pada konsep pemukiman dan pengembangan rencana jaringan transportasi publik yang terintegrasi. Anies menuturkan rencana ini juga bisa mengurangi efek gas rumah kaca.

"Ketika kita membangun kawasan berorientasi transit, lalu membangun kota ini berbasis kendaraan umum, itu punya efek mengurangi efek rumah kaca. Tapi jangan lupa, salah satu kontributor efek rumah kaca itu adalah bangunan yang tidak berbasis green building, itu termasuk penyumbang besar. Jadi, ke depan, bangunan harus dibangun berbasiskan pada konsep green building," jelas Anies.

Setelah menanggalkan status Ibu Kota, Jakarta digagas sebagai pusat perekonomian. Dari situ, Anies menyebut perlu ada aktivitas masyarakat yang mendukung label tersebut. Pergub RDTR ini pun menjadi panduan bagi semua pihak memanfaatkan tata ruang Jakarta sesuai dengan kegiatan perekonomian yang diinginkan.

"Apapun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," kata Anies.

"Yang menentukan adalah rakyatnya. Ketika kita membangun ini, kemudian masyarakat merespons dengan pindah masuk ke Jakarta, otomatis jadi pusat perekonomian. Jadi, maksud saya, jangan kita terpaku dengan pelabelan karena yang menentukan sebuah tempat itu adalah aktivitas yang ada di dalamnya," imbuhnya.