JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) sebelum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Dicabut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub tersebut tanpa melibatkan DPRD yang akan mencabut Perda RDTR.
Heru mengungkapkan, Pemprov DKI hanya memiliki waktu satu bulan untuk menerbitkan Pergub RDTR setelah penyusunan substansi pergub telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN sejak tanggal 27 Mei 2022. Sehingga, Anies sudah harus menetapkan pergub tersebut saat 27 Juni 2022.
"Memang tugas kita menyampaikan ke kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Setelah substansi disampaikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi," kata Heru usai rapat bersama Bapemperda DPRD DKI, Rabu, 10 Agustus.
Secara ketentuan normatif, Heru menyebut Pemprov DKI tidak perlu melibatkan DPRD dalam proses penyusunan Pergub RDTR sebelum disahkan.
"Secara kewenangan, pergub kewenangan gubernur, enggak perlu disampaikan ke dewan," ujar Heru.
Hanya saja, mengingat Pergub RDTR yang mengatur penetapan zonasi pada seluruh wilayah lahan di Jakarta, akhirnya Pemprov DKI akan menyampaikan rincian materi pergub kepada Bapemperda dalam pertemuan selanjutnya.
"Kita kan ada iktikad baik, karena (Pergub RDTR) ini ada kaitannya dengan masyarakat. Akhirnya, kita sampaikan kepada teman-teman dewan untuk diberikan pertimbangan pada Senin depan," ujar Heru.
"Kalau memang (Pergub RDTR) perlu direvisi, ya ada mekanismenya seperti apa. Tapi, karena kan melalui persetujuan substansi, harus ke kementerian lagi," lanjutnya.
Baca juga:
- Klaim Kombes Budhi Bilang Bharada E Penembak Kelas Satu Dibantah Mahfud MD: Yang Jago Nembak itu yang Meninggal
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- Atasan Bharada E dan yang Memberi Perintah Habisi Brigadir J Datang dari Mulut Irjen Ferdy Sambo
Hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI untuk mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 yang mengatur pembaharuan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ).
Dalam hal ini, penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) yang berupa pergub merupakan aturan pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Hal ini merujuk pada ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana, pengaturan mengenai RDTR dan zonasi tidak perlu lagi menggunakan perda dan hanya perkada.
Bapemperda DKI tidak mempermasalahkan Anies menerbitkan pergub RDTR. Hanya saja, yang disoalkan adalah pergub RDTR telah diterbitkan sebelum Perda RDTR dicabut oleh DPRD DKI.
"Yang jadi masalah bagi kita, kok pergub ini sudah keluar. Memang berani bapak laksanakan perkada (pergub) padahal masih ada Perda RDTR Nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut? Enggak bisa, pak! Bakal jadi masalah, itu. Kalau kita enggak mau cabut (perda), mau apa?" cecar Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan.
Ferrial menegaskan, DPRD DKI Jakarta tidak mau mencabut Perda RDTR sebelum mengetahui isi pergub yang baru diterbitkan tersebut.
Sebab, Ferrial mengkhawatirkan ada ketentuan mengenai ketetapan zonasi di Jakarta dalam pergub yang tidak sesuai dengan rekomendasi anggota dewan, meskipun sebelumnya draf Pergub RDTR ini telah disampaikan Anies kepada Kementerian ATR/BPN.
"Bagusnya, sebelum pergub itu ditetapkan, sampaikanlah kepada kita, ini loh konsep yang sudah disetujui oleh kementerian," ujar Ferrial.