Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok warga atas nama Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta menuntut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menertibkan tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koordinator Lapangan GCMJ menilai semakin maraknya tempat karaoke, bar, hingga klub di Senopati menyalahi aturan tata ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Tempat karaoke, bar dan hiburan malam menjamur di wilayah Senopati Jakarta Selatan sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata La Ode di Balai Kota DKI, Kamis, 9 Februari.

Ia menuturkan, wilayah Senopati dapat Perda RDTR merupakan wilayah zona perumahan kampung dan zona perumahan KDB sedang dan tinggi.

Namun, dalam perubahan regulasi baru menjadi Pergub Nomor 31 Tahun 2022, La Ode menuding Anies, saat masih menjabat, berupaya melegalkan perubahan penggunaan kawasan di Senopati.

Sementara, menurut dia, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab, regulasi lama yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 masih belum dicabut.

"Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa Perda memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Pergub yang belum bisa diakui keberadaanya secara hukum," ucap La Ode.

"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum, Pemprov DKI harus menindak tegas tempat karaoke, Bar dan hiburan malam di wilayah Senopati Jakarta Selatan demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," lanjutnya.