Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menagih pembentukan peraturan gubernur (pergub) mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengungkapkan, penyusunan pergub ini perlu segera diselesaikan dan disahkan.

Sebab, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) sudah tidak lagi ideal diterapkan saat ini dengan pesatnya pembangunan di Jakarta.

“Harapan kita agar Pergub RDTR bisa cepat selesai sehingga bisa segera diimplementasikan kepada masyarakat. Apalagi sudah banyak perubahan karena perkembangan jaman,” kata Pantas dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret.

Pantas menyebut pihaknya mengaku akan terus mengawal rancangan pergub RDTR ini hingga disahkan. DPRD, kata Pantas, juga akan memastikan usulan-usulan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda selama ini tercantum dalam payung hukum tersebut.

“Saya memastikan agar apa yang dibahas hari ini, adalah lanjutan dari hasil pembahasan kita di Bapemperda bersama eksekutif,” tutur dia.

Sebagai informasi, peraturan kepala daerah berupa pergub ini merupakan regulasi baru yang akan mengatur soal rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ). Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. peraturan mengenai tata ruang ke depan akan diatur melalui perkada.

Sementara, regulasi yang sudah ada saat ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Oleh sebab itu, Perda RDTR-PZ akan dicabut oleh DPRD DKI.

Namun, sebelum mencabut Perda RDTR-PZ, DPRD masih menunggu Anies mengeluarkan pergub RDTR. “Pencabutan kita lakukan setelah Pergubnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, baru kemudian kita mencabut Perda Nomor 1 dan Perda-Perda lain yang berhubungan dengan ini,” ungkap Pantas.

Pantas menjelaskan, alasan rencana pencabutan Perda RDTR-PZ masih didalami agar tidak ada kekosongan hukum selama menunggu proses pembuatan Pergub Tata Ruang hingga final diundangkan.

“Dicabutnya Perda setelah Pergub, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi selama dia (pergub) belum ditetapkan, ya tetap berlaku (perdanya),” jelas Pantas.

Ada enam tujuan yang ingin dicapai pemerintah dalam penerbitan pergub RDTR. Pertama, terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan cara perluasan pendestrian sepeda, integrasi jaringan transportasi umum, penyediaan park and ride, pengembangan kawasan kompak berbasis transit dan peningkatan intensitas ruang di kawasan sekitar transportasi publik massal.

Kedua, terciptanya hunian yang layak dan berkeadilan, serta pemukiman yang mandiri dengan cara membuat peningkatan kuantitas dan kualitas hunian vertikal terjangkau di perkotaan dan peningkatan kualitas kawasan perkampungan dengan prinsip partisipasif untuk mencapai nol RW kumuh.

Ketiga, terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Bodetabekpunjur)

Keempat, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global dengan cara pengembangan kawasan transit oriented development (TOD) sebagai pusat bisnis baru, digitalisasi kehidupan perkotaan, pengembangan industri kreatif ramah lingkungan, dan pengembangan pariwisata perkotaan.

Kelima, terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan. Keenam, terakhir terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan.