Hapus <i>Red Notice</i> Joko Tjandra Rp7 Miliar, Irjen Napoleon Sebut untuk 'Petinggi'
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Bonaparte Napoleon awalnya meminya uang senilai Rp3 miliar terkait pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu disampaikan Napoleon saat bertemu dengan orang dekat Joko Tjandra Tommy Sumardi.

"Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte. M.Si., dijawab "3 lah ji (3 milliar)"," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November.

Mendengar permintaan ini, Tommy Sumardi menghubungi Sekretaris Joko Tjandra, Nurmawan Fransisca untuk menyiapkan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Setelah uang diterima, pada tanggal 27 April 2020, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo ke kantor Napoleon untuk menyerahkan uang itu.

Namun, Napoleon menolak uang itu. Apalagi, uang itu tinggal 50 dolar AS. Dimana 50 dolar AS diambil oleh Prasetijo. Napoleon pun meminta merubah kesepakatan awal dari Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar. Menurut dia, uang sebanyak itu tidak hanya untuk dirinya sendiri.

"Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan "ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa membacakan dakwaan.

Mendengar jawaban Napoleon, keduanya meninggalkan Gedung TNCC. Pada 28 April 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretaris-nya menyerahkan 200 ribu dolar Singapura ke Tommy Sumardi.

Tommy lalu menemui Napoleon pada hari yang sama di kantor Napoleon dan menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon Bonaparte.

Pada 29 April 2020, kembali Joko Tjandra meminta sekretaris-nya menyerahkan 100 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu kembali menemui Napoleon di ruang Kadivhubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11 dan menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Napoleon.

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Imigrasi yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Pada 4 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo dan keduanya menemui Napoleon, dalam pertemuan itu Tommy menyerahkan uang 150 ribu dolar AS ke Napoleon.

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan Interpol Red Notice.

Pada 5 Mei 2020, Tommy dan Prasetijo kembali menemui Napoleon di kantornya dan menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Napoleon.

Setelah mendapat uang, Napoleon kembali membuat surat perihal penyampaikan penghapusan Interpol Red Noice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Setelah surat itu diterbitkan Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana".

Tommy lalu bertemu Prasetijo keesokan harinya di kantor-nya pukul 14.00 WIB dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo sehingga total uang yang diserahkan Tommy kepada Prasetijo adalah 150 ribu dolar AS.

Napoleon pada 8 Mei 2020 lalu meminta anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto membuat surat untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek "Red Notice" ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Pada 12 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretaris-nya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepad Tommy. Pada 22 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretaris-nya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy sehingga total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannta, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.