Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berupaya maksimal untuk menangani kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Salah satunya dilakukan KPK dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang disebut pertama kali dilakukan sepanjang sejarah.

"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April.

Meski upaya hukum sudah dilakukan namun hasilnya, pengajuan ini ditolak oleh Mahkamah Agung. "KPK telah berupaya maksimal," tegasnya.

Atas alasan itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap korupsi SKL BLBI yang melibatkan suami istri pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sebab, dalam kasus ini unsur penyelenggara negara tak dipenuhi.

Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam kasus ini, Syafruddin yang jadi tersangka sudah merasakan diadili atas perbuatannya meski akhirnya dibebaskan oleh putusan di tingkat kasasi.

"Maka demi kepastian hukum, KPK menghentikan perkara yang dimaksud," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus korupsi SKL BLBI yang melibatkan tiga orang yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung. Ini merupakan kali pertama, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntan (SP3) dalam pengusutan kasus korupsi.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Dia memaparkan, penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum, kata Alex, tentu komisi antirasuah harus menaatinya.

Alex mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tegasnya.