Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya sudah melaporkan penghentian penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Pengawas.

Pelaporan ini, sambungnya, dilakukan sebelum KPK mengumumkan menerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu sudah kita terbitkan per tanggal 31 Maret," ungkap Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Selanjutnya, dia juga menyebut, KPK juga akan menyerahkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, serta Syafruddin.

"Tentu kami akan memberitahukan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat tiga orang sebagai tersangka yaitu pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim serta eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Hal ini dilakukan didasari dengan ketentuan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 40.

Selain itu, penerbitan surat ini juga menjadi salah satu wujud dalam memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.