JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kemungkinan untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Utamanya terhadap kasus lama yang tersangkanya tak bisa lagi menjalani pemeriksaan dan tak layak diajukan ke persidangan.
"Tentu kita akan melihat kasus demi kasusnya. Ada beberapa kasus lama dan beberaapa tersangkanya itu ada yang sudah tak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau permanen sehingga tak layak diajukan ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.
Namun KPK tak akan terburu-buru dalam menghentikan perkara ini. Alex mengatakan, sebelum SP3 diterbitkan, tentu pihaknya lebih dulu meminta second opinion dari dokter yang menyatakan tesangka tak mungkin lagi menjalankan proses hukum.
"Nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka tak memungkinkan dilanjutkan proses penyidikannya tentu kami terbitkan SP3-nya," tegasnya.
"Kami tidak ingin menggantung nasib sesorang dalam ketidakpastian tersebut dan tentu kami review sejauh mana perkembangan penyidikannya," imbuh Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Tumenggung.
BACA JUGA:
Ini merupakan penghentian penyidikan kasus yang pertama kali dilakukan oleh KPK pasca diterapkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.
Dia mengatakan penghentian ini didasari dengan ketentuan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. "Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.