JAKARTA - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan, 2 tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri sama dengan kasus Jiwasraya. Hanya saja, dia tak memaparkan lebih jauh siapa tersangka yang dimaksudnya.
"Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset dari tersangka dalam kasus ini. Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini, pelacakan aset masih dilakukan meski pihaknya telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp. 18 triliun.
"Asetnya masih ada dan yang kami sudah kami sita itu sekitar Rp. 18 triliun itu masih ada dan kami akan lacak terus. Walaupun akan berat tetapi (ini dilakukan, red) karena kerugian Asabri ini di atas asurasi Jiwasraya," jelasnya.
BACA JUGA:
Adapun total kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh PT. Asabri, kata dia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp. 22 triliun.
"Jadi hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu Rp. 17 triliun tapi kami menggunakan BPK Rp. 22 triliun sekian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengungkap, 7 orang calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri).
Meski begitu, dia mengatakan, tersangka bertambah masih mungkin bertambah karena proses pemeriksaan masih dilakukan.