JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyebut ada indikasi kesemaaan antara perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kesamaan yang dimaksud berada pada sisi pelaku dugaan korupsi.
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri," ucap Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 22 Desember.
Dengan adanya kemiripan ini, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal ikut menangani perkara dugaan korupsi Asabri. Sehingga, dalam penanganan perkara nantinya bisa berkaca pada perkara Jiwasraya.
"Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," ungkap dia.
Meski demikian, Burhannudin enggan membeberkan lebih jauh soal sosok calon tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dia hanya mengatakan jika dua calon tersangka kasus Asabri terindikasi sama dengan kasus Jiwasraya.
"Saya tidak nyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama di sana. Tapi itu akan lain-lain, pasti akan berkembang. Kita akan mempelajari dulu," kata dia.
BACA JUGA:
Nantinya dalam penanganan perkara, Kejagung bakal berkoordinasi dengan pihak Polri yang sebelumnya menangani perkara ini.
Adapun sebelumnya, dalam perkara ini ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan pertama terdaftar dengan nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam laporan ini, penyidik sudah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.
Kemudian, LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020 dan telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020. Terakhir, laporan yang teregister di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.
Hanya saja, dalam penanganan perkara ini sudah diputuskan jika penyidik Polda Metro Jaya yang akan menanganinya terlebih dahulu. Sebab, pelaporan lebih dahulu dilakukan di Polda Metro Jaya.
Terkait proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu baru ditentukan langkah selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik mendunga ada pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.