JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan pada tubuh direksi PT Asabri (Persero). Dua direktur PT ASABRI (Persero) dicopot, yakni Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto.
Penyerahan salinan keputusan (SK) menteri BUMN tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota-anggota direksi ASABRI dilakukan hari ini, di Kementerian BUMN.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, sebelumnya Herman dan Rony diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Ferry menjelaskan, melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
BACA JUGA:
"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi," ujar Ferry Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 30 Januari.
Sebelumnya, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) mencatatkan kerugian hasil investasi atau unrealized loss pada 2019 senilai Rp4,84 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari investasi dana program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Secara total, nilai kerugian investasi Asabri pada tahun lalu senilai Rp4,94 triliun.