Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sudah masuk dalam proses penyidikan. Bentuk korupsi yang dimaksud terkait penyimpangan tata kelola investasi dan kegiatan lainnya.

"(Dugaan korupsi) 2012 hingga 2019 yang kami selidiki," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 10 Nobember.

Dalam perkara ini, Awi bilang, setidaknya ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan pertama terdaftar dengan nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam laporan ini, penyidik sudah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.

Kemudian, LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020 dan telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020. Terakhir, laporan yang teregister di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penyidikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," ungkap dia.

Hanya saja, dalam penanganan perkara ini sudah diputuskan jika penyidik Polda Metro Jaya yang akan menanganinya terlebih dahulu. Sebab, pelaporan lebih dahulu dilakukan di Polda Metro Jaya.

Terkait proses penyidikan, kata Awi, penyidik sejauh ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu baru ditentukan langkah selanjutnya.

"Penyidik sedang melaksanakan pelacakan aset dan menunggu hasil audit BPK RI," kata Awi.

Dalam perkara ini, penyidik mendunga ada pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.