Bagikan:

JAKARTA - Polri belum melakukan langkah apapun tekait upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menentukan instansi mana yang akan menangani perkara tersebut.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kasus tersebut belum diserahkan kepada Polri. Sebab, BPK masih melakukan audit terhadap dugaan indikasi terjadinya korupsi di perusahaan pelat merah itu.

"Ya nantinya tentunya, BPK yang akan menyerahkan, akan mengirimkan ke APH, Aparat Penegak Hukum. Bisa ke Kejaksaan, bisa ke Kepolisian, maupun ke KPK. Kita tunggu saja nanti dari BPK," ucap Argo di Jakarta, Kamis, 23 Januari.

Dia tak mau berspekulasi tentang penanganan kasus tersebut. Tapi, jika ada laporannya, Polri siap menindaklanjuti dugaan korupsi itu. Bahkan, jika kasus ini ditangani Polri, korps bhayangkara ini akan membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

"Kita masih verifikasi. Ada tim, Kabareskrim nanti yang menangani, misalnya diberikan ke kepolisian," ungkap Argo.

Munculnya dugaan korupsi di perusahan asuransi diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan, PT Asabri terindikasi terjadi tindak pidana korupsi senilai Rp10 triliun.

Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja membantah soal infomasi tersebut. Dia meminta para nasabah yang merupakan anggota TNI tak perlu khawatir tentang isu tersebut.