Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan AI, istri tersangka Ilham W. Siregar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Ada empat yang diperiksa kasus Asabri hari ini, satu saksi adalah istri salah seorang tersangka dan tiga saksi lainnya direktur perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, dikutip Antara, Kamis, 11 Februari.

Selain AI, ada tiga saksi lainnya yang dimintai keterangan yakni REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT. Maybank Asset Manajemen, AAM selaku Direktur PT. Asanusa Asset Management dan EH selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management.

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

BACA JUGA:


Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah menyita aset milik tersangka Heru Hidayat berupa satu mobil Ferrari, sebuah kapal LNG Aquarius dan dokumen kepemilikan kapal. Selain itu juga disita aset tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah di Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.