Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta anggota TNI dan Polri tetap tenang dan tidak khawatir terhadap uang tabungan yang disimpan di PT Asabri. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi kasus korupsi yang ada di dalam tubuh perusahaan asuransi tersebut.

"Sekali lagi, prajurit TNI dan Polri tenang. Negara akan memberikan kepada anda karena ini uang anda, uang tabungan anda di yayasan Asabri," kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan video yang diunggah di akun YouTube Kemenkopolhukam RI, Selasa, 2 Februari.

Dia menjamin kasus korupsi tersebut akan diadili dan uang yang ada di dalam perusahaan tersebut tidak akan hilang.

"Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga telah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa dalam waktu dekat ini aset yang berkaitan dengan PT Asabri bakal disita. "Nanti kalau misalnya dari aset yang dikumpulkan misalnya masih kurang sedikit akan dibicarakan," ujarnya.

"Pokoknya, prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun. 

Perbuatan ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.