Anak Buah Juliari Sebut Anggota DPR Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos 400 Ribu Paket
ANTARA/PENGADILAN TIPIKOR

Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial sekaligus terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Adi Wahyono menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mendapat jatah pengadaan 400 ribu paket. 

Pernyataan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Isinya terkait pembagian jatah pengadaan paket sembako.

"Kuota 400 ribu paket diberikan ke grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, dkk. Kuota 300 ribu paket diberikan ke saya dan Matheus Joko untuk kepentingan bina lingkungan. Kuota 200 ribu diberikan ke teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk, betul BAP Saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Mei.

"Iya betul," jawab Adi.

Mendengar jawaban itu, jaksa pun merinci pertanyaannya. Adi diminta menyebutkan operator dari 400 ribu paket sembako tersebut.

"Yang 400 ada PIC atau operator?" tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabuke," jawab Adi.

Jaksa kemudian menyinggung soal Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan operator dari Ihsan Yunus. Adi pun mengamini jika dia terlibat dalam pengadaan 400 ribu paket sembako.

Bahkan, Yogas disebut ikut membagikan jatah pengadaan paket sembako. 

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Adi.

"Yogas bagi punya siapa?," tanya jaksa lagi.

"Ihsan Yunus," kata Adi.

Hingga akhirnya, jaksa mempertanyakan soal hubungan Ihsan Yunus dengan pengadaan bansos. Tapi, Adi tak bisa menjelaskannya dengan alasan ketidaktahuan.

"Apa hubungan Ihsan Yunus dengan bansos? Kok diberikan ke dia?" tanya jaksa.

"Saya hanya menjalankan tugas," kata Adi.