Mewah, Kejagung Sita 131 Eksemplar SHGB dari Satu Tersangka Korupsi Asabri
Logo PT Asabri (Persero) (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezher Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero). 

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS," jelas Leonard Eben Ezher di Jakarta, Senin, 15 Februari. 

Tidak tanggung-tanggung lahan atau pekarangan yang disita berupa 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. HT seluas 183 hektar. 

"Lahan terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," terang dia. 

Kejagung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut).

Dua mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.