Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran tersangka Jimmy Sutopo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Dia disebut berkerjasama dengan Benny Tjokrosaputro dalam jual beli saham.

"Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS (Jimmy Sutopo) untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri persero," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezher Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 15 Februari.

Kerjasama keduanya terjalin dari periode 2013 hingga 2019. Modus yang digunakan dengan cara membuka akun dan rekening nominee di perusahan sekuritas yang sudah ditunjuk sebelumnya.

"Tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN nominee, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," papar dia.

Kemudian, kata Leonard, tersangka Jimmy Sutopo menampung hasil kejahatan itu melalui rekening atas nama beberapa staf saham milik Benny Tjokro. Selanjutnya, hasil kejahatan itupun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," tandas dia.

Sebelumnya, Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," ucap Leonard.

Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.