JAKARTA - Polisi menyatakan ponsel milik tersangka kasus penistaan agama, Joseph Suryadi, bukan hilang. Melainkan, disembunyikan setelah kasus itu viral dan mulai diusut oleh polisi.
"Sekarang kami menemukan dan didapat (ponsel) dari satu tempat yang memang disembunyikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Ponsel itu disembunyikan Joseph di gudang rumahnya. Dengan temuan ponsel itu, kata Zulpan, menjadi bukti baru bagi penyidik. Dalam ponsel terdapat riwayat pembicaraan Joseph Suryadi mengenai penistaan agama.
"Di situ (ponsel) pembicaraan yang pernah dia unggah terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama, belum terhapus," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di balik viralnya #TangkapJosephSuryadi. Penetapan tersangka itu berdasarkan beberapa alat bukti dan hasil gelar perkara.
Dalam kasus itu, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.