JAKARTA - Polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, 15 Desember.
Beberapa bukti dalam proses penetapan tersangka itu antara lain, satu bundel tangkapan layar pembicaraan atau pun unggahan di media sosial, buah flashdisk, KTP dan ponsel.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Suryadi juga ditahan per hari ini. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah.
"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya," kata Zulpan.
Dengan penetapan ini, Joseph Suryadi disangkakan dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP. Ada pun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kasus dugaan penistaan agama ini bemula saat tagar #TangkapJosephSuryadi viral di Twitter. Dugaan penistaan agama itu muncul setelah akun Twitter @NayoanAngelyca mengunggah dua foto. Di mana, salah satu foto memperlihatkan gambar pria dan wanita.
Dalam gambar itu tertulis kalimat yang tak pantas tentang agama Islam dan merujuk ke Nabi. Hal ini dianggap sebagai penistaan.
Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut sebagai Joseph Suryadi.