Terima Hibah dari APBD DKI, Parpol Mesti Gunakan Secara Transparan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono (Foto: Humas DPRD DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Sepuluh partai politik (parpol) menerima hibah berupa bantuan dana dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dana ini bersumber dari APBD DKI tahun 2021.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap partai politik menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, dana ini merupakan uang rakyat.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," kaya Mujiyono dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember.

Diketahui, dana bantuan parpol itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Biasanya, kata Mujiyono, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp2.400 per suara. Kini, naik menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.

Karenanya, Mujiyono menegaskan parpol harus menyampaikan pelaporan penggunaan dana bantuan ini secara transparan tanpa ada yang ditutupi.

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," ujarnya.

Kemarin, Anies memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2021. Alokasi dana parpol dari APBD 2021 ini mencapai Rp27 miliar atau Rp27.255.145.000.

Besaran dana bantuan kepada tiap partai yang berada dalam legislatif dihitung dari Rp5 ribu dikali jumlah suara yang diperoleh parpol dalam pemilu legislatif.

Di DKI, PDIP mendapat dana parpol paling banyak, yakni sekitar Rp6,6 miliar. Disusul oleh Gerindra yang mendapat dana Rp4,6 miliar, PKS Rp4,5 miliar, PSI Rp2 miliar, Demokrat Rp1,9 miliar, PAN Rp1,8 miliar, Nasdem Rp1,5 miliar, PKB Rp1,5 miliar, Golkar Rp1,5 miliar, dan PPP Rp884 juta.

Hibah dana parpol ini tertuang dalam aturan Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri, bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik. Lalu, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).