JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran dengan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengumbar pemberian bantuan keuangan kepada 10 partai politik (parpol) dengan melakukan acara seremonial.
Masalahnya, menurut Prasetyo kegiatan seremoni yang dipublikasikan ini akan menimbulkan anggapan bahwa hibah dana parpol ini diserahkan atas dasar inisiatif Anies.
Padahal, kata politikus PDIP ini, bantuan keuangan dari APBD untuk parpol merupakan amanat undang-undang yang pelaksanaannya bersifat rutin setiap tahun.
Pras mengutip Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini ada apa? Seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur. Bukan, ini perintah undang-undang kok," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 24 Desember.
Sementara, menurut Prasetyo, sampai saat ini Anies belum juga menjelaskan rincian alokasi penggunaan pembayaran commitment fee Formula E beserta studi kelayakannya (feasibility study).
"Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar dari APBD kepada masyarakat. Apalagi cuma Jakarta yang membayar biaya komitmen sebesar itu," cecar Prasetyo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Anies menyalurkan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021. Alokasi dana parpol dari APBD 2021 ini mencapai Rp27 miliar atau Rp27.255.145.000.
Besaran dana bantuan kepada tiap partai yang berada dalam legislatif dihitung dari Rp5 ribu dikali jumlah suara yang diperoleh parpol dalam pemilu legislatif.
Di DKI, PDIP mendapat dana parpol paling banyak, yakni sekitar Rp6,6 miliar. Disusul oleh Gerindra yang mendapat dana Rp4,6 miliar, PKS Rp4,5 miliar, PSI Rp2 miliar, Demokrat Rp1,9 miliar, PAN Rp1,8 miliar, Nasdem Rp1,5 miliar, PKB Rp1,5 miliar, Golkar Rp1,5 miliar, dan PPP Rp884 juta.