Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar tahun angaran 2006-2011 yang menjerat perusahaan BUMN PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi.

Perkembangan terbaru, KPK telah melimpahkan berkas kasus ini dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Sementara untuk tersangka subyek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 6 Agustus.

Selanjutnya, kasus ini tinggal menunggu jadwal sidang di persidangan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Firli mengatakan pihaknya terus berkomitmen menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang belum tuntas. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK akan tetap mengikuti aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

"KPK sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena kami terus bekerja," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, KPK menetapkan dua tersangka korporasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Penetapan ini dilakukan sejak 2018 lalu dan berawal dari pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya yaitu Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dua perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Adapun nilai proyek pada kasus ini berkisar Rp793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp313 miliar.