KPK Sita Pom Bensin Bernilai Rp25 Miliar Milik PT Nindya Karya dan Tuah Sejati
KPK menyita pom bensin milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang bernilai Rp25 miliar . Aset yang disita berada di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pom bensin milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang bernilai Rp25 miliar . Aset yang disita berada di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Tim jaksa KPK telah mendapat persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Aset berupa pom bensin yang dimiliki oleh dua perusahaan itu terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor. Ali mengatakan pom bensin itu memiliki luas 263 meter persegi.

Pom bensin tersebut, sambung Ali, dilengkapi dengan fasilitas seperti dua unit tangki pendam dan bangunan serta peralatannya; enam unit sumur monitor; hingga 1 unit truk tangki bermerk Hino.

Dengan penyitaan ini, KPK berharap ada efek jerat terhadap pelaku korupsi. Selain itu, diharapkan terjadi optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," tegasnya.

Sebelumnya, PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900 juta terkait dengan dakwaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006—2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

"Menyatakan terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.

JPU melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta."

Kedua korporasi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. "Menghukum PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100,00. Menetapkan uang sebesar Rp44.681.053.100,00 yang telah disita dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," tambah jaksa.

Ada pun PT Tuah Sejati juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378,00.

"Menetapkan uang sebesar Rp9.062.489.079,00 dan aset Terdakwa II PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," ungkap jaksa.

JPU KPK juga meminta penetapan agar PT Tuah Stjati tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) serta melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap.