Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul angkat topi untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berani membuat keputusan tegas dengan memecat Ketua MK Anwar Usman.

MKMK memutuskan bahwa Anwar melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan UU Pemilu soal syarat minimal usia capres cawapres.

MKMK juga memutuskan 6 hakim MK melanggar etik dan disanksi dengan teguran lisan.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Bambang kepada wartawan, Selasa, 7 November.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI. Ini bagus sekali," sambungnya.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," imbuhnya.

Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan hakim konstitusi terlapor tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan etik dan sanksi MKMK yang dibacakan hari ini.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang lebih dahulu menjelaskan tentang sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi terlapor oleh MKMK berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Yang berlaku yang diputuskan. Kami sudah dijelaskan, kami sama pendapat ini. Kalo sanksinya adalah bagaimana ditentukan dengan PMK: pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka itu diharuskan, diberi kesempatan untuk majelis banding, yang majelis banding dibentuk berdasarkan PMK," kata Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 7 November.

Namun, MKMK berpendapat adanya banding membuat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi dalam putusan MKMK menjadi tidak pasti. Menimbang tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 2024 yang sudah disepakati di depan mata, MKMK pun mengambil sikap terkait hal itu.

"Membuat putusan Majelis Kehormatan (MKMK) tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, yang tidak terpercaya," tuturnya