PKS Tunggu Episode Lanjutan 'Drama Politik' Usai MKMK Pecat Anwar Usman
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (@PKS)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan MK soal gugatan batas minimal usia capres cawapres.

Mardani menilai, keputusan MKMK tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Pihaknyapun menunggu episode terbaru dari drama politik yang terjadi belakangan ini.

"Bravo MKMK. Keputusan yg memberi kesegaran bagi demokrasi. Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu, 8 November.

Diketahui, keputusan MK sebelumnya dianggap kontroversial lantaran diduga untuk kepentingan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto. MK lalu disebut sebagai 'Mahkamah Keluarga' lantaran ketua MK merupakan paman Gibran atau adik ipar Jokowi.

Anggota Komisi II DPR itu pun mengungkapkan agar etika dan logika politik harus dikedepankan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," kata Mardani.  

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November.

Atas pembuktian ini, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly