Bagikan:

SEMARANG - Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras memperoleh fee miliar rupiah dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atas perannya sebagai orang yang menghubungkan atau makelar.

Billy yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis, menyebut fee itu keuntungan atas jasanya dalam menghubungkan penyedia pekerjaan dengan kontraktor penyedia jasa

Billy dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

"Setelah menghubungkan, mendapat bagian keuntungan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.

Pengusaha beras tersebut memperoleh fee dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp3,2 miliar atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso untuk paket JGSS 4.

Ia mengaku dimintai tolong oleh Dion agar bisa mengerjakan proyek JGSS 4 yang kemudian disampaikannya kepada Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Billy juga mengaku mengenal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pernah pula berkunjung ke rumahnya di Jakarta.

Selain proyek di Solo, Billy juga memperoleh fee atas proyek di Balai Teknik Jawa Timur dengan total Rp2,2 miliar yang juga dikerjakan oleh Dion Renato.

Untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi di Jawa Barat, saksi juga memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar.

Saksi lain yang diperiksa dalam perkara tersebut, Komisaris PT Gamba Prima Utama Roni Gunawan juga memperoleh fee meski tidak melakukan pekerjaan atas proyek perkeretaapian di DJKA.

Saksi yang menyebut fee tersebut sebagai uang kompensasi itu juga berasal dari Dion Renato Sugiarto.

Roni memperoleh fee sebesar Rp400 juta atas proyek JGSS 4, Rp1 miliar atas proyek di Cicalengka, Jawa Barat, dan Rp400 juta atas proyek perkeretaapian di Padang, Sumatera Barat.

"Di proyek Cicalengka saya KSO dengan PT Istana Putera Agung. Namun, oleh Dion diminta tidak usah bekerja dan diberi kompensasi Rp1 miliar," katanya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.