Ini Alasan KPK Periksa Wahyu Purwanto Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap DJKA Kemenhub
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil swasta bernama Wahyu Purwanto pada Kamis, 30 November. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga mengetahui dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Setiap saksi yang dipanggil tentu pasti ada alasan hukum untuk kami para penyidik ataupun penyelidik memanggil," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 1 Desember.

"Tentunya keterangan (mereka, red) terkait dengan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.

Sementara soal kehadiran Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Asep tak mau banyak bicara. Ia hanya memastikan setiap saksi yang diperiksa maupun hasilnya tentu akan disampaikan.

"Kalau datang atau tidak kan kadang-kadang kita juga sudah (sampaikan, red) panggilan tapi hadir atau tidak kan yang lebih tahu yang di gerbang depan. Karena lewatnya, lewat depan," tegasnya.

Dalam sidang kasus suap DJKA Kemenhub, Dion Renato Sugiarto menyebut ada sejumlah makelar yang bisa membantu pihak swasta mendapatkan proyek. Bos PT Istana Putra Agung itu bahkan menyebut mereka dengan istilah 'langitan'.

Ada sejumlah nama yang diungkap Dion di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 November. Mereka adalah pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Masih mengaku dekat dengan orang yang sama, ada juga Ibnu dan Edi Emir serta Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan.

Lalu, Dion yang berstatus terdakwa itu turut menyebut nama Sudewo yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub.

Kemudian ada juga nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta berkaitan dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900 (JGSS 4).