Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi, M Suryo yang dikabarkan jadi tersangka baru dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang pemeriksaan itu bakal dilakukan penyidik. Namun, dia belum memerinci kapan pastinya.

“Nanti pada saatnya ketika ada (jadwal pemeriksaan, red) pasti kami akan informasikan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember.

Ali masih menunggu informasi soal pemeriksaan itu. Termasuk, kepastian waktu pemanggilan pengusaha tersebut.

“Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik,” tegasnya.

Suryo pernah disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya ikut menerima uang. Penerimaan itu dilakukan melalui perantara bernama Anis Syarifah sebagai sleeping fee atau pemberian dari pemenang ke pihak yang kalah dalam pengaturan proyek.

 

Adapun rincian penerimaan itu disebutkan pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Lalu, Suryo menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Dalam dakwaan itu juga disebut, dia bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan merupakan makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pernah menyebut Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

“Benar (tinggal menunggu sprindik, red),” kata Johanis saat dikonfirmasi pada Minggu, 26 November.