Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka baru di kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, M. Suryo.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kasus DJKA telah dikembangkan dengan menetapkan Suryo sebagai tersangka. Katanya, tiap pengumuman bakal disampaikan dalam waktu yang tepat.

“Bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, tersangka seperti ini akan diumumkan melalui konpers,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 November.

“Ditunggu saja,” sambungnya.

Johanis Tanak dalam kesempatan terpisah menyebut Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

“Benar (tinggal menunggu sprindik, red),” kata Johanis saat dikonfirmasi pada Minggu, 26 November.

Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap DJKA. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.

Suryo turut disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar dalam dakwaan. Sleeping fee merupakan pemberian uang dari peserta yang menang lelang kepada yang kalah dan ini kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Adapun lelang proyek dimaksud adalah paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Berikutnya, nama Suryo juga muncul dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 16 November.

Ketika itu, Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan ke persidangan mengaku sempat menanyakan sosok Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel. Sebab, ia heran bisa didatangi dan diminta mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perubahan BAP yang dimaksud Suryo adalah supaya Dion mengaku tak mengenalnya. “Dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," tegasnya.

Lalu Dion diberitahu latar belakang Suryo oleh sesama tahanan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Ia diduga orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.