Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Siapapun yang terlibat, termasuk Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo harus diusut untuk memberikan kepastian hukum.

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Kamis, 7 Desember.

Pengumuman ini juga penting untuk membuktikan tak ada dualisme di komisi antirasuah, ujar Fickar. “Kan kalaupun KPK komisionernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," ungkapnya.

“Kalau memang ada bukti ya harus ditetapkan, kalau belum ya dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik," sambung Fickar.

Sebelumnya, M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) diduga menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro -Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.