Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III Ahmad Ali minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu mengusut dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan M. Suryo.

Diketahui, Suryo yang merupakan pengusaha disebut menerima uang dari Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang telah berstatus terdakwa. Pemberian ini merupakan sleeping fee atau jatah dari peserta yang menang kepada yang kalah ketika proses pengaturan lelang proyek.

"Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka ya jangan didiamkan," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

KPK tak boleh menimbun kasus untuk menghindari kesan tawar menawar, sambung Ali. Jika ditemukan bukti cukup untuk menjerat Suryo, penindakan harus dilakukan meski dia dikabarkan dekat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ali mengingatkan semua orang punya kesamaan di mata hukum. "Intinya begini, yang bersalah di muka umum harus diperlakukan sama, cuma prosesnnya ini, sekarang pertanyaannya proses penetapan tersangka itu memenuhi syarat enggak," tegasnya.

Suryo sebelumnya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya ikut menerima uang. Penerimaan itu dilakukan melalui perantara bernama Anis Syarifah.

Rinciannya, ia menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Lalu, Suryo menerima uang sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Dalam dakwaan itu juga disebut, dia bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan merupakan makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.