Polda Jatim Ungkap Kasus Curanmor Puluhan Motor-Mobil, Dijual ke Timor Leste
Polda Jatim mengungkap kasus curanmor yang barang curiannya dikirim ke Timor Leste (AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas negara. Sebanyak 80 lebih kendaraan roda dua dan roda empat hasil curian itu dikirim dari Jatim ke Timor Leste.

"Kendaraan hasil curian itu disimpan rapat dalam gudang tersangka, yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat rilis kasus curanmor di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 10 Februari.

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial DI, 40, AP, 35, SH, 36, PA, 43, dan M, 44. Menurut Gatot, para pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar lima tahun sejak 2017 hingga 2021. 

"Semua kendaraan curian baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di sana (Timor Leste) sudah ada penadahnya," kata Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Misalnya tersangka berinisial DI, semula bekenalan dengan seorang warga Timor Leste bernama Azito dan Guteres. 

Dalam pertemuan itu, mereka mulai membicarakan kendaraan roda dua dan roda empat hasil curian.

Kemudian Azito dan Guteres mengaku bisa menerima motor tanpa dokumen alias bodong. Keduanya menyebut, kendaraan dari DI dengan bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja bisa dikirim ke Timor Leste. 

"Kendaraan roda dua dan empat hasil curian itu dikirim hingga 25 kontainer dalam sebulan," ujarnya.

Agar aksinya semakin mulus, kata Nasrun, mereka menggunakan bendera sebuah berusahaan berinisial PT. L, dengan membuatkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terlebih dulu. Dalam pengiriman PEB itu, dilakukan secara online agar tak mudah terendus oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

"Lalu Bea Cukai Tanjung Perak mengeluarkan dokumen Nota Pemberitahuan Ekspor Barang (NPEb)," ujarnya.

Kemudian, M menyediakan kontainer dan kapal dari PT. RKN sejak tahun 2019 untuk pengangkut barang curian, dan selang setahun kemudian, di tahun 2020 menggunakan akomodasi dari PT. KPP. 

 Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas negara (AM Sby/VOI)

Dalam pembuatan pembuatan dokumen pengiriman kontainer, mereka membanderolnya senilai Rp5 juta dan Rp12 juta. 

"Modus operandi para tersangka, mereka melakukan pembelian kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen dikirim ke Timor Leste. Setelah tiba disana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru," kata Nasrun.

Dalam penyidikan, kelima pelaku mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp50 juta dalam per bulan. Selain menangkap lima pelaku, juga diamankan sebanyak 76 unit roda dua berbagai macam merek, tujuh unit roda empat jenis pikap berbagai merk, tiga unit dump truck, lima buah smartphone, dua buah laptop, hingga 25 kontainer. 

"Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Nasrun.