JATENG - Polresta Pati menggagalkan ekspor puluhan unit motor dan mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah atau bodong untuk tujuan ke Timor Leste.
"Kasus serupa memang berulang kali diungkap oleh Polda Jateng, termasuk oleh Polresta Pati pada tahun 2021, tetapi para pelaku yang tertangkap saat ini merupakan jaringan yang berbeda dari sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Pati, Rabu.
Ia memperkirakan jumlah kendaraan roda dua yang sudah dikirim ke Timor Leste diperkirakan cukup banyak, berkisar 50-an unit.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal ketika tim Polresta Pati mencurigai kendaraan bermotor yang mengangkut delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Pengemudinya saat diinterogasi petugas, juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut hendak dikirim ke Negara Timor Leste, lalu mobil dan kendaraan roda dua tersebut bersama sopir dibawa ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka asal Pati bernama Iwan dan Kuswanto tersebut, kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka lain dari Kabupaten Boyolali, yakni Slamet Wiyono dan Sri Widihastuti, sedangkan pelaku lain berinisial "A" yang bertugas mengirim sepeda motor maupun mobil ke Timor Leste masih dalam pengejaran petugas.
Sementara kendaraan yang disita, berupa 42 unit kendaraan roda dua, tujuh unit kendaraan roda empat, dan satu unit truk yang digunakan mengangkut sepeda motor, sedangkan kendaraan roda dua yang hendak dikirim ke Timor Leste sebanyak 23 unit.
"Hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada yang bertugas sebagai pengepul sepeda motor, baik hasil pencurian maupun hasil pidana kejahatan fidusia, sedangkan tersangka dari Kabupaten Pati termasuk pengepul sekaligus mencarikan, selanjutnya kendaraan yang ditampung cukup banyak diserahkan ke pengepul yang ada di Boyolali sebelum dikirim ke Timor Leste," ujarnya.
BACA JUGA:
Harga kendaraan roda dua setiap unitnya, kata dia, berkisar Rp3 jutaan, sedangkan mobil lebih mahal disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraannya.
Tersangka Iwan, asal Pati mengumpulkan kendaraan dari wilayah Pati hingga Demak. Sebagian kendaraan juga ada yang dibeli secara daring.
Jaringan lintas negara itu, diperkirakan sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2021, sedangkan kendaraan yang terkirim ke Negara Timor Leste selama ini melalui kontainer.
Para tersangka mendapatkan komisi yang berbeda-beda. Pelaku dari Pati mendapatkan komisi per motor sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sementara tersangka asal Boyolali yang merupakan pasangan suami istri mendapatkan komisi Rp200 ribu sampai Rp5 juta.
Selain mengungkap sindikat ekspor sepeda motor tanpa surat kendaraan, Polresta Pati juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Total ada delapan tersangka curanmor dan penadah diamankan polisi.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.