JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyampaikan tiga topik hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dimasukkan dalam agenda debat capres-cawapres Pemilu 2024.
Adapun tiga topik itu adalah kebebasan berekspresi, agenda HAM untuk memastikan aparat keamanan memiliki akuntabilitas dan pertanggungjawaban, serta pelanggaran HAM berat.
“Tadi kami sampaikan bahwa kebebasan berekspresi ini sudah sangat genting, di Indonesia sudah banyak sekali kasus-kasus yang terjadi, bahkan jumlahnya mencapai empat ratusan kasus,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 6 Desember, disitat Antara.
“Dari mulai kebebasan berekspresi di Papua, sampai dengan yang baru-baru ini terjadi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor,” lanjutnya.
Usman mengatakan bahwa dalam agenda kebebasan berekspresi pihaknya mendorong dibahasnya berbagai Undang-Undang yang dianggap problematik dalam debat capres-cawapres.
“Kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai Undang-Undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi, antara lain KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pidana yang baru, kemudian Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan juga sejumlah aturan yang masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas,” katanya.
BACA JUGA:
Sementara agenda kedua, kata Usman, tidak terbatas pada tindakan aparat keamanan di berbagai wilayah, tetapi juga yang terjadi selama masa Pemilu.
“Ini bukan hanya kasus-kasus yang terjadi selama ini di berbagai wilayah, seperti tragedi Kanjuruhan, atau tragedi Rempang, Rembang, Air Bangis, dan Halmahera atau Morowali,” ujarnya.
“Tetapi juga kasus-kasus kekerasan aparat yang terjadi pada saat Pemilu, atau pada saat hasil Pemilu itu dipersoalkan oleh masyarakat. Kita ingin mengingatkan kembali kekerasan aparat yang termasuk penyiksaan dalam kasus Pemilihan Umum di tahun 2019,” lanjutnya.
Selanjutnya, Usman menyarankan kepada KPU RI untuk mempertanyakan visi-misi dari tiga pasangan capres-cawapres mengenai pelanggaran HAM berat dalam debat.
“Jadi kami menyarankan agar KPU memastikan bahwa agenda debat capres dan cawapres itu benar-benar membahas atau mempertanyakan visi-misi dari calon presiden dan calon wakil presiden terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat, termasuk juga pencegahan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di kemudian hari,” tambahnya.
KPU RI merencanakan untuk merampungkan teknis pembahasan dalam pelaksanaan debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu 6 Desember.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan kepada tim pemenangan dari tiga pasangan capres-cawapres untuk menghadiri rapat tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan rapat akan membahas lebih detail terkait sejumlah hal teknis pelaksanaan debat nanti.
"Bahas format debat, tema debat, panelis, dan moderator," ungkap Hasyim.
KPU telah menetapkan pelaksanaan debat pertama dan kedua pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 21 Januari, dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.