Oknum Polisi Diduga 'Bermain' dalam Ekspor 366 Kendaraan Bodong Jateng ke Timor Leste
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan pejabat terkait menunjukkan barang bukti kejahatan oknum polisi (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Oknum polisi diduga kuat terlibat dalam kasus ekspor ratusan motor dan mobil tanpa surat kendaraan yang sah alias bodong dari Pati, Jawa Tengah ke Timor Leste.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, indikasi keterlibatan oknum polisi dilihat melalui dokumen kendaraan untuk ekspor yang diterima pelaku. 

Tidak mungkin dokumen ini ada tanpa campur tangan pihak berwajib. "Saat ini memang sedang didalami pihak Propam dan untuk sementara memang ada oknum yang diduga terlibat," tegas Kapolda Ahmad di Pati, Jateng dilansir dari Antara, Jumat, 28 Mei. 

Dokumen kendaraan yang diekspor dari Indonesia harus dalam posisi mati, baik kendaraan bekas atau baru. Nah, untuk mematikan dokumen kendaraan, si pengekspor harus datang ke pihak berwajib.

"Sehingga STNK dan BPKB dilaporkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk dimatikan, termasuk asal usulnya dan sebagainya baru diekspor. Ini ndak ada," ujarnya. 

Ia menegaskan jika nantinya memang ada anggota yang terbukti main-main dan sudah mengetahui bahwa itu pelanggaran, maka akan disanksi tegas.

Terkait semua kendaraan yang mencapai ratusan unit, pihaknya masih akan mendalami dari para tersangka karena sebelumnya disebutkan diperoleh dari hasil gadai, leasing atau lainnya.

Ada 9 tersangka dalam kasus ini dengan peran yang berbeda-beda semisal, mencari kendaraan, menghapuskan dokumen dengan membakar STNK karena belum ada BPKB kemudian dikasih surat keterangan disposal.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain sehingga kontainer yang berisi ratusan unit kendaraan bisa lolos ke Timor Leste.

Sementara terkait dugaan keterlibatan dari oknum di pelabuhan, polisi masih mendalami karena menyangkut administrasi dan kelalaian.

Tercatat ada 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek yang berhasil diungkap Polres Pati karena tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Kendaraan ini siap diekspor ke Timor Leste melalui Singapura. Sedangkan gudang tempat penyimpana berada di Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku sebesar Rp1 juta untuk setiap unit kendaraan roda dua dan Rp2 juta untuk setiap unit roda empat.