Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar masih mendalami kasus oknum polisi diduga menganiaya seorang perempuan berinisial YA (24), pemandu lagu di Grahadi Bali, Karaoke dan Music Room, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Yang jelas, kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak. Sudah dalam proses," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Kamis, 27 Mei. 

Dari informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga dianiaya oleh oknum anggota kepolisian jajaran Polda Bali yang bertugas di Satuan Kriminal Polresta Denpasar, berpangkat Iptu.

Penganiayaan terjadi di halaman tengah di dekat restoran Grahadi pada Selasa, 25 Mei malam. Karena penganiayaan perempuan pemandu lagi mengalami memar pada wajah dan tubuhnya.

Tapi Jansen menyebut tidak ada pemukulan. Saat ini sedang didalami maksud polisi yang bersangkutan berada di tempat karaoke.

"Sementara, kita kroscek di sana Informasi yang kita dapat tidak ada (Pemukulan). Hanya, kita tanyakan keberadaan anggota di sana. Keberadaan dia (anggota) di sana kita pertanyakan dalam rangka tugas apa tidak," imbuhnya.

Saat kejadian, ada 8 anggota polisi. Jansen menyebut mereka ke lokasi tempat karaoke untuk penyelidikan. 

"Masih kita dalami 8 anggota. Makannya kita dalami dalam rangka apa. Apakah tugas, kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk penyelidikan. Masih kita dalami," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Sementara korban disebut tidak melakukan pelaporan.

"Yang jelas ada anggota memasuki tempat seperti itu. Supaya, kita ketahui anggota dilarang memasuki tempat-tempat seperti itu kecuali dalam rangka tugas," ujarnya.

"Jadi, sementara coba kita kembangkan dalam rangkaian apa anggota di sana.  Tidak ada laporan (korban)," ujar Jansen.