Puluhan Pemandu Lagu di Karaoke Eksekutif Venesia BSD Non Reaktif COVID-19
Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 19 Agustus malam (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan rapid test terhadap 64 orang yang diamankan dalam penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten. Hasilnya, semua dinyatakan non-reaktif.

"Hasil rapid test 64 orang negatif," ucap Direktur Direktorat Tindak Pinda Umum, Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Kamis, 20 Agustus.

Puluhan orang tersebut terdiri 47 wanita pemandu lagu dan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manajer operasional dan 1 general manager.

Kemudian, untuk para wanita pemandu lagu, kata Ferdy, mereka akan diserahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW). Namun, sebelumnya mereka diperiksa terlebuh dahulu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"47 orang akan di buatkan BA Sumpah dan akan kami bawa ke RPSW (Rumah Perlindungan Sosial Wanita) setelah dilakukan BAP," kata Ferdy .

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 19 Agustus malam. Selain melanggar aturan PSBB, karaoke ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.

Karaoke tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penggerebekan di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020