JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karaoke eksekutif Venesia dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
"Sudah dilimpahkan. Sudah tahap satu," ucap Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis, 10 September.
Pelimpahan berkas itu dilakukan awal September dan sekarang sedang diteliti Kejaksaan Agung.
"Sudah dilimpahkan hari Rabu tanggal 2 September," kata Ferdy.
Dalam kasus ini 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karaoke eksekutif Venesia BSD, Serpong Tangerang Selatan. Mereka merupakan muncikari atau germo dan pihak manajemen.
"3 muncikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," ujar Ferdy.
BACA JUGA:
Karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek pada Rabu, 19 Agustus malam. Awalnya tempat hibuaran malam itu melanggar aturan PSBB. Namun, setelah ditelusuri karaoke ini juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.
Karaoke tersebut diketahui sudah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam penggerebekan di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.