Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pembacaan putusan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal dibacakan pada Senin, 1 Februari mendatang. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI.

"Pembacaan putusan (Jaksa Pinangki, red) pada hari Senin, 1 Februari," kata Burhanuddin dalam rapat kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.

Putusan ini, sambungnya, dibacakan setelah replik telah dibacakan pada Senin, 25 Januari lalu dan dilanjutkan pembacaan duplik pada Rabu, 27 Januari besok.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti bersalah dan secara meyakinkan menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Untuk itu, Jaksa meminta hakim memutus Pinangki bersalah.

"(Menuntut supaya mejelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdawa dalam masa tahanan," kata tim jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin,11 Januari.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan memberatkan Pinangki. Hal yang memberatkan Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara, yang meringankan Pinangki mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, jaksa juga mempertimbangan tentang anak Pinangki yang masih berusia 4 tahun.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, terdakwa masih mempunyai anak yang masih berusia 4 tahun."