JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September dini hari.
Selain Sudrajad Dimyati dan Elly, delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.
Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri mengatakan mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini tersangka yang baru ditahan berjumlah enam orang. Sementara, Sudrajad hingga kini belum ditahan sehingga KPK meminta Sudrajad dan tiga tersangka lainnya menyerahkan diri.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tegas Firli.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 21 September. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK mendapat laporan.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.