Minta Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Kooperatif, Firli Bahuri: Kalau Tidak KPK Cari dan Tangkap
Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO via Youtube KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad Dimyati diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik atau akan dikejar.

"Sebagai amanat Undang-Undang mereka bisa hadir. Kalau tidak, kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.

Kehadiran hakim agung MA Sudrajad Dimyati dibutuhkan untuk membuat terang dugaan suap penanganan perkara di MA. Sikap yang sama, sambung Firli, juga akan ditujukan kepada tiga tersangka lainnya yaitu PNS MA Redi dan dua pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta Heryanto Tanaka.

Jika para tersangka yang belum ditahan tak hadir saat diperiksa, mereka akan dikejar.

"Kami bekerja tidak akan berhenti sampai sekarang. Masih ada proses lebih lanjut," tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.