Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp800 Juta Agar KSP Intidana Pailit
Tim KPK menunjukkan barang bukti uang suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT (swasta, Heryanto Tanaka) dan IDKS (swasta, Ivan Dwi Kusuma Sujanto) dengan diwakili kuasa hukumnya, yakni YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.

Firli mengungkap upaya suap ini awalnya dimulai ketika Heryanto dan Eko awalnya tak puas dengan hasil putusan perdata di tingkat pertama. Karenanya, mereka berencana mengambil opsi kasasi di MA.

Setelah mengajukan gugatan, Heryanto dan Eko kembali mempercayakan kasus tersebut pada Yosep dan Eko. Kedua pengacara itu kemudian berupaya melobi pegawai kepaniteraan di MA.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY (Desy Yustria) dengan adanya pemberian sejumlah uang," tegasnya.

Setelah itu, Desy mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yudisial/panitera pengganti Elly Tri Pangestu ikut dalam kongkalikong itu. Keduanya diminta menjadi jembatan penyerahan uang ke majelis hakim.

Uang yang diberikan adalah 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Sedangkan Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. "Dan SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly)," ucap Firli.

Setelah uang diterima, putusan yang diharap Yosep dan Eko agar KSP Intidana dinyatakan pailit terkabul.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.